Bagi pengguna aktif yang hampir setiap hari menggunakan PC atau laptop untuk keperluan skala kecil (seperti menulis artikel atau materi pelajaran sekolah, mengedit sedikit photo, atau hanya sekedar browsing internet) sampai penggunaan skala besar (seperti editing photo/publishing, membuat animasi dan bahkan editing film), bahwa semua aplikasi yang kita gunakan tersebut adalah illegal dan melanggar hukum, dan kita pun dicap sebagai pencuri atau pembajak software.
Lho kok bisa ?, ya bisa dong. Coba anda ingat-ingat kembali. Dari mana anda mendapatkan kode sumber dari aplikasi tersebut (CD/DVD installer atau filenya). Apakah pinjem atau copy dari teman, download di internet yang didalamnya ada file “keygen.exe”, “patch.exe”, “serialno.txt” ???. Jika iya, jelas sudah bahwa anda sudah menggunakan aplikasi bajakan (tidak resmi).
Atau anda mengatakan “Saya kan dapat softwarenya sudah install dilaptop saya sewaktu beli ditoko komputer” (ini seh yg kebanyakan terjadi selama ini). Sekarang apakah anda memiliki bukti lisensi bahwa anda sudah membeli secara resmi semua software-software tersebut dari Vendor nya ?. Jika tidak, anda juga sudah melakukan pembajakan.
Yang paling fatal dan terjadi salah kaprah selama ini yang sudah mendarah daging adalah, hampir semua sistem operasi yang kita gunakan kebanyakan adalah bajakan. Lho kok ?. Apakah PC atau Laptop anda menggunakan sistem operasi Microsoft Windows XP, Windows Vista atau Windows 7 ????. Ada Anda memiliki sertifikasi pembelian OS (Operating System) nya dari Microsoft (biasanya berbentuk lembar hologram pada sisi belakang laptop atau PC yang berisi Tag Number dari OS Windowsnya) ?. Gak punya ?, jelas anda sudah melakukan pembajakan.
Ok lah jika anda membeli sebuah PC atau Laptop yang sudah dibundle dengan OS resmi (sekarang sudah banyak beberapa merk laptop yang dijual lengkap dengan OS asli), tetapi apakah aplikasi/software pelengkap selain OS seperti Microsof Office (word, excel, powerpoint dll), Adobe Photoshop, Corel Draw, WinAMP dan masih banyak aplikasi lainnya yg terinstall didalamnya anda beli dengan legal ?. Jika tidak, ya berarti kita masih berpredikat sebagai Pembajak software juga, jika tidak ingin disebut (maaf, maling), karena nyuri kan ?, apa sebutan untuk seseorang yang mengambil hak orang lain tanpa permisi, ya pencuri lah
Bertahun tahun hal itu terjadi tanpa kita sadari, sampai saat ini negara kita masih menduduki peringkat cukup tinggi sebagai negara dengan pembajakan software terbesar didunia. Untuk region Asia Pasific, Indonesia menduduki peringkat kedua (sebesar 87%) sebagai negara yang melakukan pembajakan software, setelah Bangladesh (sebesar 90%) sebagai “sang juara” diperingkat pertama.
Tentu kita sangat malu dengan predikat tersebut, bukan sebuah predikat yang baik sebagai juara kedua negara dengan pengguna komputer yang didalamnya banyak menggunakan aplikasi bajakan. Dulu negara China pernah masuk rangking sebagai negara pembajak software tertinggi di Asia, tetapi mereka tidak ingin malu berlama-lama, perlahan namun pasti mereka sudah mulai merubah kebiasaan mencuri/menggunakan aplikasi bajakan.
Usaha pemerintah kita untuk memberantas hal ini sebenarnya jauh-jauh hari sudah dilakukan, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dan pada tahun 2005 Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika dengan no. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal.
Terakhir pada tahun 2009 dengan tidak bosannya, kembali Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). Isinya pun sudah mulai “tegas” dan tidak main-main, bahwa paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah harus menerapkan perangkat lunak legal. Berapa hari lagi nih ??
Kenapa pada surat edaran tersebut berisi kata-kata “seluruh instansi Pemerintah”, karena selama ini pembajakan software tanpa disadari banyak terjadi diseluruh instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah), mulai dari instansi paling bawah seperti keluarahan, kecamatan, Pemda sampai ke Provinsi, bahkan sekolah-sekolah masih banyak menggunakan aplikasi bajakan. Dan sudah sewajarnya jika aparatur negara dan institusi pendidikan menjadi panutan yang baik dengan tidak melakukan pembajakan.
Kenapa hal ini bisa terjadi ?, tidak bisa dipungkiri bahwa SDM di Instansi Pemerintah kita yg mahfum akan Tehknologi Informasi masih minim, tidak mengerti dan awamnya tentang penggunaan software masih terjadi sampai saat ini.
Kenapa diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2011 ini, ya karena waktu yang diberikan sudah cukup lama untuk tidak melakukan pencurian lagi. Selain itu berbagai pihak Vendor dari aplikasi/software yang selama ini dibajak juga sudah mulai ancang-ancang bahwa mulai tahun depan mereka akan melakuan “sweeping” terhadap penggunakan software mereka yang dibajak publik di negeri ini, pernah dengar berita bahwa beberapa kali pernah terjadi pihak Microsoft melakukan sweeping di warnet-warnet di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta terhadap semua OS pada PC diwarnet tersebut?, atau berita terjadi razia terhadap laptop yang terinstall OS bajakan pada beberapa penumpang pesawat yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta ?. Mereka harus membayar penuh terhadap lisensi OS dan semua software yang terdapat pada PC dan Laptopnya.
Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi pada diri kita, pun kita tidak ingin dicap terus sebagai pencuri bukan ?. Kita akan lanjutkan pada tulisan berikutnya, insya Allah dengan beberapa solusi/alternatif agar kita gak bangga lagi jadi pembajak, gak keren euy jaman gini jadi pencuri
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar